Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEKUATAN HUKUM SURAT DIBAWAH TANGAN DALAM JUAL BELI TANAH YANG DIGUNAKAN SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN (STUDI DI DESA MARJANJI KECAMATAN SIPISPIS KABUPATEN SERDANG BEDAGAI) Riduwan Saragih
Journal Law of Deli Sumatera Vol 2 No 2 (2023): Artikel Riset Mei 2023
Publisher : LLPM Universitas Deli Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat 2 (dua) cara peralihan hak atas tanah, yaitu beralih dan dialihkan. Beralih menunjukkan berpindahnya hak atas tanah tanpa ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemiliknya, misalnya melalui pewarisan. Sedangkan dialihkan menunjuk pada berpindahnya hak atas tanah melalui perbuatan hukum yang dilakukan pemiliknya, misalnya melalui jual beli. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: 1) Bagaimana proses pelaksanaan peralihan hak jual beli tanah dibawah tangan di desa marjanji kecamatan sipispis kabupaten serdang bedagai; 2) apa saja faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat masih melakukan jual beli tanah dibawah tangan di desa marjanji kecamatan sipispis kabupaten serdang bedagai; 3) Bagaimana kekuatan hukum surat dibawah tangan dalam jual beli tanah yang digunakan sebagai bukti kepemilikan di desa marjanji kecamatan sipispis kabupaten serdang bedagai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kombinasi yuridis normatif dan empris.dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Kemudian analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa proses jual beli tanah di masyarakat desa marjanji dengan menggunakan praktek secara surat dibawah tangan dengan selembar kwitansi kemudian ditandatangani dan dibubuhi stempel kepala desa. adapun faktor masyarakat melakukan jual beli dibawah tangan karena sudah menjadi tradisi, prosesnya terbilang mudah cepat selesai dan juga tidak adanya PPAT atau PPATS di kecamatan sipispis. Kekuatan hukum surat dibawah tangan dalam jual beli tanah sah jika memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan para pihak, mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, adanya objek yang disepakati dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Maka kekuatan mengikat perjanjian secara dibawah tangan adalah peralihan haknya atas tanah tidah terjadi sementara perjanjiannya tetap sah, hal ini karena untuk sahnya perjanjian tidak mutlak dengan akta yang dibuat oleh PPAT Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Surat Dibawah Tangan, Bukti Kepemilikan.