AbstrakJurnal ini bertujuan untuk menganilis tentang penanganan tindak pidana penggelapan di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dalam perspektif hukum Positif dan hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu suatu penelitian yang ditunjuk untuk mendeskripsikan dan menganilisis fenomena, pariwisata, aktifitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang secara individual maupun kelompok. Jurnal ini menghasilkan bahwa Pertama, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penggelapan yaitu “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Kedua, Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan pelaksana kekuasaan negara yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang penuntutan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan di peradilan umum. Ketiga, dalam hukum Islam penggelapan terdapat persamaan antara tindak pidana yang diatur dalam Islam yaitu: ghulul, ghasab, sariqah, khianat.Kata kunci: Penggelapan, Kejaksaan dan Hukum IslamAbstractThis journal aims to analyze the handling of criminal acts of embezzlement at the Cirebon City Public Prosecutor's Office in the perspective of Positive law and Islamic law. By using qualitative research methods, namely a study that is appointed to describe and analyze phenomena, tourism, social activities, attitudes, beliefs, perceptions, thoughts of people individually and in groups. This journal results that First, according to the Criminal Code (KUHP), embezzlement is "anyone who intentionally and unlawfully owns something that wholly or partly belongs to another person, but who is in his power not because of a crime is threatened with embezzlement, with a maximum imprisonment of four years or a maximum fine of nine hundred rupiahs. Second, the Prosecutor's Office is a government agency implementing state power that has duties and authorities in the field of prosecution in the context of law enforcement and justice in public courts. Third, in Islamic law embezzlement there are similarities between criminal acts regulated in Islam, namely: ghulul, ghasab, sariqah, treason.Keywords: Embezzlement, Prosecution and Islamic Law
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023