Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisa pasal 156 (c) KHI yang memiliki kekosongan hukum, yaitu tidak menyebutkan secara jelas dan tegas tentang persoalan jika ibu mampu melakukan pengasuhan, namun ayah enggan untuk memberi nafkah, sehingga anak terlantar karena ibu di lain sisi tidak memiliki penghasilan. Penelitian ini tergolong library research dengan pendekatan kualitatif normatif. Metode pengolahan data dan penarikan kesimpulan yang dipakai adalah analisa konten (Content Analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan di atas harus dipandang dari sisi maqāshid al-syarī’ah karena berkaitan erat dengan hak asuh ibu apakah masih bisa dipertahankan atau justru lebih baik diserahkan ke pihak yang juga memiliki hak asuh. Jika anak tetap diasuh oleh ibu, maka akan muncul mudharat, namun mudharat tersebut bisa diminimalisir. Sedangkan mudharat yang muncul ketika anak diasuh oleh selain ibu sangat beresiko dan sulit untuk diminimalisir. Maslahat yang didapatkan oleh anak saat diasuh oleh ibu jauh lebih besar dari pada maslahat yang didapatkan oleh anak saat diasuh oleh selain ibu. Oleh karena itu, hak asuh ibu harus tetap dipertahankan karena sangat sesuai dengan teori maqāshid al-syarīah
Copyrights © 2023