Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisa dan memberikan penjelasan terhadap nilai- nilai yang terdapat dalam kode etik profesi hukum. Metode penelitian ini menggunakan Metode Kepustakaan (Library Research) yakni suatu metode yang digunakan dengan jalan mempelajari buku literatur, perundang-undangan dan bahan-bahan tertulis lainnya yang berhubungan dengan materi pembahasan yang digunakan untuk mendukung pembahasan ini. Hasil dari penelitian ini adalah kode etik profesi hukum yang merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang baik sekaligus berkeadilan. Penegakan hukum menuntut sikap integritas moral, yang menjadi modal bagi penyelenggara profesi hukum dalam menjalankan tugas profesinya. Kode etik berperan penting bagi profesi hukum karena dengan adanya kode etik kepercayaan masyarakat akan diperkuat karena setiap klien merasa ada kepastian bahwa kepentinganya terjamin.Tolak ukur utama menjadi penyelenggara profesi hukum dalam menegakkan hukum terletak pada indepensi penyelenggara profesi dan kuatnya integritas moral ketika menghadapi beragam permasalahan yang menjadi tanggung jawabnya dengan memiliki sikap kemanusiaan, keadilan, serta mampu melihat dan menempatkan nilai- nilai objektif dalam suatu perkara yang ditangani.
Copyrights © 2023