Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Vol 21, No 1 (2023): HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT

Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Beda Agama (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 218 K/AG/2016)

Setiyowati Setiyowati (Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang)
Farah Nur Haritsah (Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang)



Article Info

Publish Date
16 Jun 2023

Abstract

Berdasarkan Pasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam (KHI), pewaris dan ahli waris harus beragama Islam agar Hukum Waris Islam dapat diterapkan. Masalah yang timbul adalah jika pewaris beragama Islam dan ahli waris beragama bukan Islam. Sesuai dengan kompilasi maupun fikih Islam, ahli waris yang beragama bukan Islam tidak mendapat bagian dari harta warisan pewaris. Namun demikian, perlindungan hukum untuk ahli waris yang beragama bukan Islam diberikan berdasarkan Yurisprudensi MA Nomor 51/K/AG/1999 melalui pemberian wasiat wajibah. Konsistensi dalam melindungi kepentingan ahli waris yang beragama bukan Islam dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 218/K/AG/2016 yang memberikan bagian harta warisan kepada ahli waris yang beragama bukan Islam melalui pemberian wasiat wajibah. Putusan ini diberikan untuk memberi perlindungan terhadap perasaan tidak-adilan rasial dan memenuhi azas keadilan universal Islami dan prinsip egaliter dalam kewarisan Islam.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

hdm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat menerima artikel ilmiah dari hasil penelitian (original research article) dan telaah pustaka (review ...