YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
Vol 14, No 1 (2023): YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

PERAN MAJELIS DUDUK SETIKAR KAMPUNG DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA DI KECAMATAN RANTAU KABUPATEN ACEH TAMIANG

Muhammad Yazidil Ilmy (Universitas Syiah Kuala)
Iskandar A Ghani (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jul 2023

Abstract

Adapun tujuan penulisan ini untuk mengkaji peran MDSK dalam meyelesaikan sengeketa yang timbul dalam masyarakat dan hambatan serta solusi terhadap MDSK dalam meyelesaiakan sengekta yang timbul dalam masyarakat. Penggunaan metode penelitian ini ialah yuridis empiris dimana kentuan hukum yang berlaku dikaitkan dengan realita yang terjadi didalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran MDSK merupakan bagian dari lembaga adat yang melaksanakan peradilan adat dengan tugas menyelesaikan permasalahan perselisihan dalam masyarakat bersama pemangku Adat. Hambatan MSDK dalam menyelesaikan sengketa ialah tidak jelasnya rujukan dasar hukum terhadap tugas MDSK dengan kendala dalam pelaksanaan lapangan seperti tidak adanya kurang kesepemahaman antara MDSK dan Pemangku Adat, rangkap jabatan dari anggota MDSK, sengketa yang terjadi menjadi indusrti uang dan kurang harmonisnya hubungan antara Pemerintah Kampung dengan MDSK. Solusi terhadap MDSK yakni memperkuat koordinasi kesepahaman antara MDSK dengan pemangku adat, melakuakan sosialisasi atau desemilasi kepada masyarakat tentang penyelesaian sengketa tingkat kampung, pelatihan terhadap MDSK dalam menyelesaiakan sengketa dan memperbaiki hubungan MDSK dan Pemerintah Kampung. 

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Yudisia

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Artikel yang diterima dan diterbitkan dalam Jurnal YUDISIA harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam. Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, antropologi, psikologi. Bidang hukum ...