Pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan upaya diplomasi antar negara untuk menjaga kedaulatan di wilayah perbatasan. Hal itu dibuktikan dengan upaya pengambilalihan wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemangku kepentingan terhadap Pengelolaan FIR di Kepulauan Riau-Natuna. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder yaitu dengan studi kasus. Analisis data menggunakan teknik triangulasi yang menekankan pada metode, teori, dan logika. Hasil penelitian menunjukkan identifikasi Pemangku Kepentingan Utama yaitu oleh Pelaksana Teknis Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Singapura. Pemangku Kepentingan Utama dalam pengambilan keputusan oleh Presiden Republik Indonesia dan Perdana Menteri Singapura. Ratifikasi Traktat melalui Diplomasi mengambil alih wilayah udara selama 25 tahun ke depan. Hal ini juga mendukung para pemangku kepentingan yang tidak terkait dengan Diskusi FIR tentang terjadinya kontras dari pengamat dan akademisi yang seharusnya hanya mengacu pada Hukum Internasional oleh Pemerintah Indonesia.
Copyrights © 2023