Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk untuk mengetahui prosedur penerbitan surat paksa di kantor pelayanan pajak pratama medan petisah. Penulis melaksanakan penelitian di KPP Pratama Medan Petisah Jl. Asrama No.7A, Sei Sikambing C. II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara 20123. Penelitian ini dilakukan selama sebulan lamanya terhitung sejak tanggal 01 Februari 2019 sampai tanggal 28 Februari 2019. Dengan jadwal masuk dimulai dari hari senin sampai jum’at pukul 07.30-17.00 WIB. Dan selama kegiatan peneliyian dilaksanakan, penulis ditempatkan di Seksi Penagihan. Hasil dari penelitian ini menemukan Bahwasanya di KPP Pratama Medan Petisah memiliki prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dapat dilakukan apabila terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, atau penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Bahwasanya selama penelitian di KPP Pratama Medan Petisah penulis telah melakukan beberapa jobdesk, diantaranya: 1) Menatausahakan surat teguran. 2) Menantausahakan Berkas Penindakan Penagihan. 3) Menginput data Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). 4) Menscan Pos Surat untuk Wajib Pajak. Bahwasanya di KPP Pratama Medan Petisah telah melakukan penerbitan Surat Paksa sesuai prosedur yang telah ditetapkan.Kata Kunci: Prosedur, Surat Pajak, Efektifitas, Penagihan Pajak
Copyrights © 2022