Permasalahan pada penelitian ini adalah bahwa Desa Mata Pao kurang transparan terhadap pengelolaan dana desa dimana tidak ada akses yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui bagaimana pengelolaan APBDes dan akuntabilitas mengenai pengelolaan dana desa seperti tidak adanya website dan papan informasi desa, serta masyarakat yang tidak terlalu kritis terhadap proses pengeloaan dana desa dikarenakan kurangnya musyawarah seperti sosialisasi mengenai pengeloaan dana desa terhadap program-program desa.Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa pada Desa Mata Pao. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu teknik dokumentasi dan wawancara , kemudian disesuaikan dengan indikator Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 mengenai pengelolaan dana desa dan dituangkan dalam bentuk teks. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Akuntabilitas dan Transparansi di Desa Mata Pao sudah sesuai berdasarkan indikator dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa, akan tetapi ada beberapa yang tidak sesuai dengan hasil observasi dilapangan baik dari akuntabilitas dan transparansinya.
Copyrights © 2023