Relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi UMKM melalui program Kurda Sayang (Kredit Usaha Rakyat daerah Sidoarjo yang gemilang). Program Kurda Sayang bisa diakses hanya melalui bank resmi Pemkab Sidoarjo, yaitu BPR Delta Artha. Adapun Undang – Undang (UU) yang mengatur program Kurda Sayang adalah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 95 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Kredit Uasaha Rakyat Daerah Di Kabupaten Sidoarjo. Tujuan adanya program ini adalah untuk mengevaluasi program bantuan kredit pemerintah ini. Selama program ini berjalan ada beberapa permasalahan yang timbul seperti penyaluran program yang belum merata dan jumlah nominal yang diajukan tidak sesuai dengan yang diterima. Dengan adanya permasalahan tersebut perlu dilakukannya evaluasi dengan teori evaluasi oleh William N Dunn yang memiliki 6 indikator yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas dan ketepatan. Hasil penelitian ini adalah pada indikator efektivitss program ini belum cukup efektif karena penyampain sosialisasi yang belum maksimal karena kurangnya kerja sama antara masyarakat dengan pihak yang diberikan undangan, pada indikator efisien program ini sudah cukup efisien karena proses pengajuan program sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 95 Tahun 2020 Pasal 8 yaitu, Pemrosesan kredit oleh PT.BPR Delta Artha maksimal 7 hari, lalu pada indikator kecukupan program ini dinilai sudah cukup karena penyelenggaraan program ini sudah berjalan sesuai dengan target yaitu memprioritaskan pelaku UMKM, lalu pada indikator pemeratan dinilai sudah merata yaitu sesuai dengan peraturan bupati, pada indikator responsivitas program ini sudah dinilai baik karena pegawai BPR merespon keluhan yang disampaikan masyarakat dengan baik, yang terakhir adalah indikator ketepatan program ini dinilai sudah tepat sasaran dan sesuai dengan manfaat dan tujuan program
Copyrights © 2023