ABSTRAK Latar belakang dari penulisan ini didasarkan pada semakin banyaknya anak yang menjadi tahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang tidak mendapatkan perlindungan hukum dikarenakan sistem hukum pidana terhadap anak yang penulis rasa masih perlu ditinjau kembali dengan menggunakan studi perbandingan di negara New South Welas. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana berat serta solusi yang efektif dalam memproses kasus anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya anak sebagai pelaku.metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan da pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa Sistem Pemidanaan terhadap anak telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang dimana di dalam Undang-Undang tersebut mengatur secara khusus mengenai diversi. Namun, pelaksanaan diversi hanya dapat berlaku bagi anak yang belum berumur 14 tahun dan bukan melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatas 7 (tujuh) tahun atau dikategorikan sebagai tindak pidana berat, atau dengan kata lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 hanya memberikan perlindungan terhadap kasus dan anak tertentu saja.Kata Kunci: perlindunganhukum;anak;tindakpidana.
Copyrights © 2023