Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Amandemen Undang-Undang iDasar Negara Republik Indonesia Tahun i1945 (UUD i1945) menjadi variabel bebas, yang menggerakkan konstruksi politik sangat kondusif bagi bangkitnya demokratisasi politik tidak saja menyangkut relasi antara badan legislatif terhadap kelembagaan suprastruktur politik lainnya, terutama antara pihak DPR terhadap eksekutif, tetapi juga hingga di tingkat internal kelembagaan perwakilan itu sendiri, yaitu baik pada masing-masing alat kelengkapan dan fraksi, serta masingmasing supporting system-nya. Perjalanan lahirnya perangkat pengaturan kelembagaan politik dalam konteks demokratisasi, diarahkan dalam rangka usaha menciptakan check and balances. Pertama, sebagai fungsi penyelenggara pemerintahan, di mana eksekutif dan legislatif mempunyai itugas dan tanggung jawab yang saling terkait dan saling memerlukan konsultasi sehingga terkadang tampak tumpang tindih. Ketiga, fungsi hirarkis antara pemerintah pusat dan daerah.
Copyrights © 2023