Arti Negara kesatuan adalah Negara yang berdaulat, diselenggarakan sebagai satu kesatuan tungggal, dimana perintah pusat merupakan yang tertinggi serta satuan – satuan subnasionalnya hanya menjalankan suatu kekuasaan yang sudah dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bagian pemerintahan kesatuan ini diterapkan oleh banyak Negara di dunia. Dalam Negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala Negara, satu dewan menteri (kabinet), serta satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintah, yaitu pemerintah pusat yang memegang wewenang tertinggi di dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama Negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tidak adanya badan –badan lain yang berdaulat.
Copyrights © 2023