Legalitas: Jurnal Hukum
Vol 15, No 1 (2023): Juni

Penerapan Asas Persamaan Dihadapan Hukum (Equality Before The Law) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum Suku Anak Dalam (SAD) di Wilayah Hukum Polres Sarolangun

Nadya Thamariska (Unknown)
Suzanalisa Suzanalisa (Magister Hukum, Universitas Batanghari Jambi)
Sarbaini Sarbaini (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2023

Abstract

Salah satu prinsip atau asas penting suatu negara hukum adalah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum tersebut tanpa adanya pengecualian. Asas ini dengan tegas menekankan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian. Artinya, semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hal penegakan hukum. Tidak ada istilah kebal hukum atau tebang pilih dalam penegakannya. Seluruh warga Negara Indonesia dari jabatan tertinggi hingga masyarakat biasa yang melanggar hukum akan diperlakukan dengan adil menurut pelanggaran tindak pidana yang mereka lakukan. Sementara dalam pelaksanaannya, penegakan hukum terhadap Suku Anak Dalam belum menerapkan asas equality before the law. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penanganan kasus tindak pidana terhadap pelaku Suku Anak Dalam atau Sanak didasarkan pada asas equality before the law di wilayah hukum Polres Sarolangun. Untuk menganalisis faktor yang mempengaruhi dalam penanganan kasus tindak pidana terhadap pelaku Suku Anak Dalam atau Sanak didasarkan pada asas equality before the law di wilayah hukum Polres Sarolangun. Untuk menganalisis pola penanganan yang tepat dengan menggunakan asas equality before the law terhadap kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Suku Anak Dalam atau Sanak di wilayah hukum Polres Sarolangun. Di dalam penulisan Tesis ini penulis gunakan tipe penelitian normatif yang kemudian didukung oleh data empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah socio-legal research. Dalam perkara ini pelaku BL, BS dan NA dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan 14 hari berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 43/Pid.B/2022/PN Srl. Faktor yang menjadi hambatan antara lain kondisi masyarakat Sanak yang masih tidak mengerti akan kehidupan diluar komunitasnya dan kurangnya sosialisasi penggunaan senjata api tanpa izin bagi Sanak. Adapun upaya yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Sarolangun adalah bekerjasama dengan stakeholder yang ada di Sarolangun untuk melakukan sosialisasi dan edukasi hukum terhadap Sanak, melaksanakan mitigasi dan menertibkan terkait penggunaan senjata api illegal dalam hal ini adalah kecepek.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Legalitas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Legalitas: Jurnal Hukum is a peer-reviewed open access journal that aims to share and discuss current issues and research results. This journal is published by Center for Law Research and Development, Master of Law Program, Batanghari University, Legalitas: Jurnal Hukum contains research results, ...