Abstrak: Kesetaraan dan kepemilikan harta benda dalam perkawinan perspektif hukum positif diatur dalam UU. Perkawinan tahun 1974 dalam tiga pasal, pasal 35 sampai dengan pasal 37. Menurut Ulama’ Madzhab Fikih dalam kitab-kitab fikih disebut dengan syirkah atau syarikah. Menurut Mazhab Hanafi : Syirkah Atau Syarikah dibagi menjadi dua bagian, yaitu syarikah milik dan Syirkah atau Syarikah Uqud. Menurut Mazhab Maliki, pembahasan syirkah dibagi menjadi enam, yaitu syirkah mufawadhah, syirkah inaan, syirkah amal, syirkah dziman, syirkah jabar, dan syirkah mudharabah, Menurut mazhab Syafi’i : Syirkah dapat dibagi menjadi empat bagian. Menurut Mazhab Hambali : Syirkah dibagi menjadi dua, yaitu syirkah fil maal dan syirkah fil uqud. Adapun dalam KHI menyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga, dan istri sebagai ibu rumah tangga. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Sedangkan dalam hukum adat Indonesia ada 3 pilihan, apakah menggunakan struktur masyarakat patrinial, Struktur masyarakat matrinial, atau Struktur masyarakat parental atau bilateral. Adapun dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD. 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak terkecuali.
Copyrights © 2023