Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah
Vol. 4 No. 2 (2023): Juli

KESETARAAN DAN KEPEMILIKAN HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF FIKIH DAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Abd. Basit Misbachul Fitri (STAI Darussalam Nganjuk)



Article Info

Publish Date
03 Jul 2023

Abstract

Abstrak: Kesetaraan dan kepemilikan harta benda dalam perkawinan perspektif  hukum positif diatur  dalam UU. Perkawinan tahun 1974 dalam tiga pasal, pasal 35 sampai dengan pasal 37. Menurut Ulama’ Madzhab Fikih dalam kitab-kitab fikih disebut dengan syirkah atau syarikah. Menurut Mazhab Hanafi : Syirkah Atau Syarikah dibagi menjadi dua bagian, yaitu syarikah milik dan Syirkah atau Syarikah Uqud. Menurut Mazhab Maliki, pembahasan syirkah dibagi menjadi enam, yaitu syirkah mufawadhah, syirkah inaan, syirkah amal, syirkah dziman, syirkah jabar, dan syirkah mudharabah,  Menurut mazhab Syafi’i : Syirkah dapat dibagi menjadi empat bagian. Menurut Mazhab Hambali : Syirkah dibagi menjadi dua, yaitu syirkah fil maal  dan syirkah fil uqud. Adapun dalam KHI menyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga, dan istri sebagai ibu rumah tangga. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Sedangkan dalam hukum adat Indonesia ada 3 pilihan, apakah menggunakan struktur masyarakat patrinial, Struktur masyarakat matrinial, atau Struktur masyarakat parental atau bilateral. Adapun dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD. 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak terkecuali.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

minhaj

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Is published on cooperation faculty of sharia and Islamic economics and Journal Publishing Agencies (Lembaga Penerbitan dan Jurnal Ilmiah or LPJI) of Islamic Institute of Bani Fattah Jombang. This journal specializes in sharia studies covering law, economics and other sharia ...