Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran tingkat pengetahuan kode etik bidan dalam penerapan kewenangan bidan di Praktik Mandiri Bidan wilayah Puskesmas Sobang Kabupaten Pandeglang. Desain penelitian menggunakan deskriptif kualitatif dengan metode observasional, subjek penelitian yaitu pemilik dan penanggung jawab Praktik Mandiri Bidan. Didapatkan 2 partisipan, penentuan sampel menggunakan purposive sampling. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara langsung (Indepth Interview). Berdasarkan hasil penelitian bahwa semua responden telah memahami kode etik profesi bidan dan mampu menerapkan pelayanan yang diberikan sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Permenkes No.28 Tahun 2017 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan serta mampu melaksanakan kode etik tersebut dengan baik dalam pelayanan kesehatan yang diberikan. Disarankan agar terus up date dengan ilmu pengetahuan baru, sehingga dapat terus memberikan pelayanan yang optimal demi kesejahteraan kesehatan pasien dan masyarakat.
Copyrights © 2021