Penelitian ini bertujuan untuk memahami penerapan asas tiada pidana tanpa kesalahan dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (15) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hasil penelitian ini, ketentuan pasal ini selain memiliki multitafsir dalam perumusan deliknya yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum, maka ketentuan Pasal 78 Ayat (15) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengesampingkan asas tiada pidana tanpa kesalahan yang menjadi ukuran dalam mempertimbangkan apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan dalam suatu perbuatan atau tidak untuk dapat dikenakan sanksi.
Copyrights © 2022