p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal At-Tanwir Law Review
Suslianto Suslianto
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN ASAS TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN DALAM KETENTUAN PASAL 78 AYAT (15) UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN Suslianto Suslianto; Ismet Hadi
At-Tanwir Law Review Vol 2, No 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Universtitas Muhammadiyah Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (126.727 KB) | DOI: 10.31314/atlarev.v2i2.2028

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami penerapan asas tiada pidana tanpa kesalahan dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (15) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hasil penelitian ini, ketentuan pasal ini selain memiliki multitafsir dalam perumusan deliknya yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum, maka ketentuan Pasal 78 Ayat (15) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengesampingkan asas tiada pidana tanpa kesalahan yang menjadi ukuran dalam mempertimbangkan apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan dalam suatu perbuatan atau tidak untuk dapat dikenakan sanksi.
Peran Advokat Dalam Proses Pendampingan Hukum Ditingkat Penyidikan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Suslianto Suslianto
At-Tanwir Law Review Vol 1, No 2 (2021): Agustus 2021
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Universtitas Muhammadiyah Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (144.595 KB) | DOI: 10.31314/atlarev.v1i2.1644

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami Peran Advokat Dalam Proses Pendampingan Hukum Ditingkat Penyidikan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hasil penelitian ini, Terhadap peran advokat dalam melakukan pendampingan hukum ditingkat penyidikan yang ditinjau dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana khususnya dalam ketentuan Pasal 115 KUHAP, dimana advokat hanya dapat mengikuti jalannya pemeriksaan, tetapi hanya melihat saja, mendengar jalannya pemeriksaan, karena dalam hal ini penasehat hukum yang peranannya pasif dalam proses penyidikan dikurangi lagi semakin pasif dalam hal tindak pidana terhadap keamanan negara. Dengan pembatasan di dalam ketentuan Pasal 115 KUHAP bahwa peranan advoakat atau penasehat hukum hanya melihat dan mendengar jalannya proses penyidikan.