Pemerintah Daerah Kota Kendari mewujudkan penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi korban kekerasan dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelayanan Terpadu Berbasis Gender terhadap Korban Kekerasan.Pemenuhan hak diberbagai instansi yang disebutkan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelayanan Terpadu Berbasis Gender terhadap Korban Kekerasan. Hal yang menarik kemudian adalah bagaimana mengukur proses implementasi Perda tersebut sedang terhadap tingkat pemahamannya masih dirasa sangat kurang ditiap instansi. Dari tingkat pemahaman tersebut tentunya melandasi bagaimana fungsi kordinasi yang ada. Masalah yang justru muncul adalah tingkat pemahaman terhadap adanya Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelayanan Terpadu Berbasis Gender terhadap Korban Kekerasan ini. Dalam konteks pemberlakuannya ternyata masih banyak Instansi yang tidak mengetahui perihal kordinasi dan pemenuhan hak yang ada. Terlebih dari sisi pembebanan anggaran melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Justru yang banyak ditemukan adalah bahwa pemenuhan hak– hak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berjalan sebagaimana mestinya instansi tersebut Yang bertanggungjawab atas pencapaian standar dan tujuan kebijakan, karena itu standar dan tujuan harus dikomunikasikan kepada para pelaksana. Komunikasi dalam kerangka penyampaian informasi kepada para pelaksana kebijakan tentang apa menjadi standar dan tujuan harus konsisten dan seragam (consistency and uniformity) dari berbagai sumber informasi.
Copyrights © 2021