Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi yang dilakukan Dinas Sosial Kota Depok dalam pembinaan anak terlantar melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKS-A), untuk melihat bagaimana negara menerapkan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data diperoleh melalui tahapan observasi, wawancara, dan dokumentasi kepada beberap informan kunci seperti Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial, anak didik LKS-A, hingga masyarakat sekitar. Hasil dan kesimpulan dari penelitian adalah program pembinaan anak terlantar diawali dengan penerimaan anak binaan melalui program seleksi dan dilanjutkan dengan rangkaian program pelayanan. Program pelayanan dimulai dari peningkatan pengetahuan, pembinaan perilaku, kesehatan, dan pembinaan soft skill. Secara teoretis, implementasi kebijakan pembinaan bagi anak-anak terlantar menurut Van Meter dan Van Horn dilakukan berdasarkan lima indikator yakni standar dan sasaran program, sumber daya, hubungan antar organisasi, karakteristik agen pelaksana,hingga lingkungan sosial ekonomi. Dari kelima indikator tersebut, standar dan sasaran program, hubungan antar organisasi, karakteristik agen pelaksana, hingga lingkungan sosial ekonomi menjadi faktor pendorong implementasi program pembinaan anak terlantar. Sedangkan indikator sumber daya menjadi salah satu faktor penghambat.
Copyrights © 2023