Abstrak – Pendistribusian konten pornografi dengan media elektronik sebagai suatu tindakan yang dilarang pada Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 terkait Perubahan Atas UU Noor 11 Tahun 2008 Terkait Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan untuk ancaman pidana ada pada Pasal 45 ayat (1) UU tersebut, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun, pada realitanya masih ada tindakan melanggar atau pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana tersebut, penerapan sanksi terhadap pelaku, dan upaya penanggulangan yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pendistribusian konten pornografi melalui media elektronik. Data primer dalam penulisan artikel ini diterima menggunakan metode melaksanakan mewawancarai bersama responden beserta informan. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan cara membaca dan menganalisis bahan bacaan yang memiliki kaitan dengan objek penelitian. Didasarkan atas hasil riset dikenali bahwasanya yang menjadi faktor yang menyebabkan adanya Tindak pidana tersebut adalah kurangnya pengetahuan dan kesdaran hukum, kurangnya penghayatan agama, lingkungan, tidak terpenuhinya keinginan pelaku, dan sakit hati, penerapan sanksi terhadap pelaku dinilai sudah sejalan terhadap UU yang berlaku, yakni pidana penajara selama 2 (dua) tahun kepada pelaku pada kasus No. 195/Pid.B/2019/PN Lsk dan pidana penjara selama 4 (empat) tahun kepada pelaku pada kasus No. 69/Pid.Sus/2022/PN Lsk, upaya penanggulangan yang dilakukan adalah kegiatan JMS, penyedian hotline, dan melakukan upaya-upaya yang seharusnya ketika suatu tindak pidana terjadi. Disarankan kepada aparat pengegak hukum untuk dapat bekerja lebih maksimal dan optimal agar kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum benar-benar dapat dirasakan pada hidup masyarakat.Kata Kunci : Tindak Pidana, Pendistribusian, Pornografi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023