Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan bentuk wanprestasi dalam perjanjian jual beli ikan mas, faktorfaktor penyebab tauke ikan melakukan wanprestasi dalam jual beli ikan mas, dan upaya penyelesaian hukum terhadap wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli ikan mas. Hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk-bentuk yang dilakukan oleh tauke ikan yaitu melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya, dimana tauke tidak membayar ikan mas dengan tepat waktu dan tauke melakukan suatu perbuatan yang dilarang dalam perjanjian yaitu tauke ikan membeli ikan mas terhadap peternak ikan lain sedangkan belum melaksanakan prestasinya terhadap petenak sebelumnya, dimana itu merupakan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi yaitu karena adanya faktor itikad tidak baik yaitu tauke berbohong kepada peternak ikan dan adanya faktor karakter tidak baik yaitu tauke menyalahgunakan uang tersebut untuk bermain judi. Upaya penyelesaian wanprestasi diselesaikan melalui negoisasi dan musyawarah. Hasil musyawarah menunjukkan bahwa tauke ikan membayar kerugian yang dialami oleh peternak ikan mas. Disarankan kepada para pihak dalam melakukan perjanjian jual beli agar menggunakan perjanjian secara tertulis untuk menghindari adanya wanprestasi, dan kepada peternak ikan agar lebih selektif dalam memilih rekan kerjasama jual beli ikan mas. Disarankan kepada aparatur desa untuk membuat peraturan mengenai perjanjian jual beli ikan mas dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian, Jual-Beli, Ikan Mas.
Copyrights © 2023