Abstrak – Tujuan penulisan jurnal ini untuk menjelaskan bentuk penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dengan jaminan Fidusia di perusahaan OTO Multiartha Medan, hambatan yang terjadi dalam penyelesaian wanprestasi perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dengan jaminan Fidusia di perusahaan OTO Multiartha dan proses pelaksanaan penarikan objek fidusia setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian diketahui bahwa bentuk penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dengan jaminan Fidusia di PT OTO Multiartha Kota Medan adalah dengan menghubungi debitur dan/atau mengunjungi lokasi domisili debitur dengan tujuan untuk mencari penyelesaian secara negosiasi, jika negosiasi yang dilakukan tidak berhasil dan debitur tetap tidak ingin melakukan pembayaran atau tidak memiliki itikad baik, maka kreditur akan melakukan penarikan objek fidusia tersebut. Hambatan yang dialami oleh pihak OTO Multiartha Medan dalam melakukan penyelesaian wanprestasi perjanjian pembiayaan adalah objek Jaminan tidak berada dalam penguasaan debitur. Berdasarkan keterangan dari pihak PT. OTO Multiartha, salah satu debitur bernama Livia Yofanny melakukan wanprestasi dengan alasan bahwa objek tersebut tidak bisa digunakan karena sedang dalam pemeriksaan barang bukti. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak menggugurkan kekuatan eksekutorial perusahaan, jika debitur tidak menyerahkan objek jaminan fidusia, maka dapat dilakukan eksekusi secara paksa melalui pengadilan namun pihak OTO Multiartha belum melakukan penyelesaian melaluipengadilan. Disarankan kepada PT OTO Multiartha Kota Medan untuk melakukan survei dari pihak atau kerabat debitur guna menghindari terjadinya kehilangan jejak saat debitur melakukan wanprestasi dan saran kepada debitur untuk tidak menghindari penagihan walaupun telah melakukan wanprestasi.Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian, Pembiayaan, Jaminan Fidusia
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023