Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi oleh Bank Sumut Syariah Kota Medan dalam pembiayaan Mudharabah. Untuk mengetahui informasi dan promosi berpengaruh terhadap minat masyarakat dalam mengajukan pembiayaan Mudharabah di Bank Sumut Syariah Kota Medan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembiayaan secara umum adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan pembiayaan mudharabah, maka bank yang bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi. Rukun Mudharabah terpenuhi sempurna (ada Mudharib ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah, ada ijab kabul).
Copyrights © 2023