Kepastian hukum merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Dalam hal ini Undang-Undang Pokok Agraria meletakan dasar yang nantinya akan mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum untuk warga negara Indonesia. Menurut Pasal 19 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yang menyatakan “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Permasalahan terjadi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3061 K/Pdt/2022. Dalam kasus ini, ada permasalahan terkait tumpang tindih sertifikat hak milik atas tanah. Hal ini mengakibatkan ketidakjelasan norma sehingga terjadi ketidakpastian hukum. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pertimbangan hakim terkait dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 3061 K/Pdt/2022. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Kesimpulan dalam tulisan ini adalah Pertimbangan hakim terkait dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3061 K/Pdt/2022 memenuhi 3 (tiga) unsur, yakni kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Namun, pada putusan tersebut dalam mempertimbangkan keputusannya hakim condong pada kepastian hukum.
Copyrights © 2023