Pemerintah Aceh sangat mendukung pelaksanaan ekonomi syariah di Aceh dibuktikan dengan adanya Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang mengharuskan setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berprinsip syariah. Perkembangan ekonomi syariah melibatkan beberapa pihak terkait tentunya seperti Pemerintah, lembaga keuangan syariah, masyarakat dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah terkait teknis mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi Syariah serta kompetensi hakim yang mengadili sengketa tersebut. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisa kesiapan hakim Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah pasca diterapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11 tahun 2018 di Aceh. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan pendekatan studi lapangan, sedangkan data primer didapatkan dengan mewancarai pihak Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe. Adapun kesimpulan dari penelitian ini yaitu saat ini semua lembaga keuangan yang berada di Aceh sudah berubah menjadi Lembaga Keuangan Syariah dan yang berhak mengadili sengketa ekonomi syairah hanya hakim yang sudah memiliki sertifikasi ekonomi syariah. Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe sudah menangani sengketa ekonomi syariah sebanyak 2 perkara dan hakim yang memiliki sertifikasi hanya 3 dari total 6 hakim. Secara aturan mereka harus siap menangani sengketa sedangkan dari sisi kompetensi hakim masih belum siap sepenuhnya dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah karena belum semua hakim mempunyai sertifikasi hakim ekonomi syariah.
Copyrights © 2023