Judiciary (Jurnal Hukum Dan Keadilan)
Vol. 12 Issue 1. (2023)

KETENTUAN PERKAWINAN SESAMA JENIS DI INDONESIA DAN BELANDA

Ahmad Ega Putra Dani (Universitas Bhayangkara Surabaya)
Murry Darmoko (Universitas Bhayangkara Surabaya)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2023

Abstract

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagaisuami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian menurut pasal 1 Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bagi pemeluk Agama Islam perkawinannyadapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun perkawinan menurut Hukum Islam.Salah satu syarat perkawinan yang sah adalah dilakukan oleh seorang pria dan wanita.Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui adanya faktor-faktorpenyebab perkawinan sesama jenis dan perkawinan sesama jenis di Indonesia dan Belanda.Perkawinan sesama jenis adalah tidak sah menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No.1Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Karena bertentangan dengan syarat-syarat sahnyaperkawinan dan norma-norma Agama. Dengan menggunakan pendekatan regulasi dankonseptual, serta metode penelitian hukum normatif studi ini mengkaji bagaimanaketentuan dari perkawinan sesama jenis di Indonesia dan Belanda. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa Negara Indonesia hingga saat ini belum melegalkan terkait denganadanya perkawinan sesama jenis, sedangkan di Belanda sudah melegalkan perkawinansesama jenis.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

judiciary

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUDICIARY ( Jurnal Hukum & Keadilan ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya secara berkala 2 kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat ...