Keikutsertaan Pemerintah Daerah dengan pembelian atau pengambilalihan saham Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang telah berdiri merupakan alternatif tercepat daripada mendirikan bank baru. Pendirian BPRS baru membutuhkan berbagai kajian mendalam, pemenuhan syarat yang cukup banyak, harus didukung berbagai dokumen dan prosedur pendirian sebagaimana diatur Undang-undang Perseroan Terbatas dan Perbankan Syariah. Berdasarkan kajian hukum ekonomi, pembelian atau pengambilalihan saham dilakukan dengan syarat dan prosedur relatif sederhana dan singkat. Pemerintah daerah dapat melakukan pembelian atau pengambilalihan modal atau saham BPRS tersebut berdasarkan kajian mendalam dan dengan alasan yang menguntungkan dalam peningkatan peran pemerintah daerah bagi kehidupan ekonomi masyarakat daerahnya dan peningkatan pengelolaan aset agar berhasil guna dan meningkatkan keuntungan bagi keuangan daerah. Kata kunci : Modal, dan BPR Syariah
Copyrights © 0000