Tujuan penelitian ini adalah melakukan analisis untuk mengetahui alasan terjadi pergeseran pemaknaan terhadap surat berharga, diperlukannya rekonstruksi Hukum Surat Berharga dalam rangka pembangunan sistem hukum nasional dan upaya yang dapat dilakukan untuk melakukan rekonstruksi Hukum Surat Berharga tersebut. Penelitian ini termasuk dalam penelitian doktrinal dengan tipe deskriptif, dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan kepustakaan untuk diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terjadinya pergeseran pemaknaan terhadap surat berharga adalah dimungkinkan dalam hubungannya dengan terjadinya perubahan sosial masyarakat. Dalam kondisi seperti itu dan demi terwujudnya kepastian hukum maka perlu segera dilakukan rekonstruksi terhadap Hukum Surat Berharga. Untuk melakukan rekonstruksi terhadap Hukum Surat Berhharga ada suatu upaya yang dapat dilakukan, yaitu dengan memposisikan hukum sebagai social engineering dan membuat peraturan yang mengarah kepada hukum yang responsif. Kata Kunci: Rekonstruksi, Hukum Surat Berharga dan Sistem Hukum Nasional
Copyrights © 0000