Akhir-akhir ini di Indonesia marak produk makanan dan minuman yang menggunakan nama-nama yang menyeramkan. Di Pekalongan sendiri juga terdapat restoran atau produk rumahan yang menggunakan nama yang menyeramkan antara lain: Mie Setan geprek; Botok Setan dan Ceker Setan Mbak Ilma. Oleh karena itu penting untuk diketahui bagaimana penggunaan nama-nama tersebut dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di dalam hukum positif tidak terdapat aturan yang melarang terkait penggunaan kata menyeramkan untuk label makanan sehingga boleh-boleh saja menggunakan kata menyeramkan pada label produk makanan. Akan tetapi menurut etika bisnis Islam dan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal, label produk makanan tidak boleh menggunakan kata menyeramkan karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Pentingnya produk makanan menggunakan nama yang sesuai dengan etika Islam juga selaras dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dimana produk makanan wajib memiliki sertifikat halal, adapun salah satu syarat untuk dapat bersertifikat halal adalah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh MUI mengingat BPJH bekerjasama dengan MUI dalam mengeluarkan keputusan penetapan halal produk
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021