Promosi melalui online merupakan bentuk promosi yang banyak dipakai saat ini yang mana promosinya menggunakan jaringan internet dan salah satu cara yang ada adalah dengan endorsement yang bertujuan untuk menyampaikan pesan menarik kepada calon pembeli. Endorsement yang pada saat ini marak merupakan bentuk’kerjasama antara dua belah pihak, yaitu oleh online shop dengan selebgram atau artis yang mempunyai banyak pengikut dan penggemar, dimana diharapkan dengan banyaknya pengikut, penjualan produk dapat meningkat seiring dengan banyaknya orang yang mengetahui produk itu. Dalam praktik endorsement terdapat kekurangan pada pelaksanaannya, yakni kadangkala para endorser hanya memberikan ungkapan pujian terhadap produk itu, tanpa disertai deskripsi yang mendetail mengenai barang yang diendorse tersebut. Padahal, pedoman bermuamalah antar sesama di kehidupan nyata ataupun media sosial diharuskan dalam melakukannya tanpa melanggar ketentuan agama serta perundang undangan. Salah satu diantaranya yaitu dilarang menyebar informasi yang bertujuan menutupi kasalahan juga membenarkan yang salah. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan penelitian kualitatif. Sumber data terdiri dari data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan selebgram @viraveyy, @wmlstr, dan @itatahtita. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari hukum Islam dan Fatwa DSN MUI Nomor 24 Tahun 2017. Teknik pengumpulan data dengan mengumpulkan serta mengurutkan data ke dalam sebuah satuan, pola, dan uraian dasar yang bertujuan untuk menemukan tema yang kemudian dapat dirumuskan untuk diperintahkan oleh data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik endorsement secara keseluruhan masih terdapat selebgram yang tidak jujur dalam mempromosikan produk yang dijual di media sosial, dan juga beberapa akad ijarah tidak terpenuhi secara sempurna.
Copyrights © 2023