Produsen kripik tempe di Desa Debong Wetan Kecamatan Dukuhturi Kabupatentegal banyak yang tidak mencantumkan label halal, komposisi bahan dan tanggalkadaluarsa pada produknya. Sehingga dalam hal ini konsumen memiliki risiko yang lebihbesar dengan hak-hak konsumen yang tidak diperhatikan. Selain itu kurangnyapengetahuan konsumen terhadap produk makanan yang tidak berlabel halal.Perlindungan terhadap konsumen dan keamanan produk sangatlah diperlukan karena halini merupakan hal yang pokok dalam usaha untuk melindungi hak-hak konsumen. Tujuanpenelitian ini adalah untuk mengetahui praktik produksi kripik tempe di Desa DebongWetan Dukuhturi Tegal tidak mencantumkan label halal, komposisi dan tanggalkadaluwarsa serta analisis hukum islam dan undang-undang perlindungan konsumen.Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan adalah dataprimer dan data sekunder dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi.Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang digali denganmetode observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu masih adabeberapa penjual yang tidak mencantumkan label halal, komposisi bahan, dan tanggalkadaluarsa pada makanannya. Dalam hukum islam praktik produksi kripik tempe yangtidak mencantumkan tanggal kadaluarsa di Desa Debong Wetan Kecamatan DukuhturiKabupaten Tegal dilarang karena menimbulkan kemafsadatan bagi masyarakat dapatmenimbulkan konsumen merasa khawatir khawatir karena makanan yang dijual baikatau tidak untuk dikonsumsi. Sedangkan dalam UU No. 8 Tahun 1999 masih adabeberapa penjual yang belum memenuhi hak-hak konsumen dalam memberikan atasinformasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ataujasa. Dan pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban sebagai pelaku usaha. Tentu hal inidapat dipertanggungjawabkan jika terjadi sesuai hal yang membahayakan padakonsumen.
Copyrights © 2023