Salah satu permasalahan tentang anak di Kota Pekalongan adalah pekerja anak, pihak yang berkewajiban penuh dalam pemenuhan hak-hak anak adalah orang tua, serta agar pelaksanannya dapat berjalan dengan baik maka perlu disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 dan maslahah al-mursalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak-hak pekerja anak di kota Pekalongan dan perspektif dengan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 dan maslahah al-mursalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa orang tua di kota Pekalongan sebagian besar telah memahami tentang peraturan dan pemenuhan hak-hak anak, namun dalam praktiknya masih ditemui orang tua yang belum memenuhi ketentuan yang terdapat dalam UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 dan maslahah al-mursalah. Sehingga dapat dikatakan bahwa pemenuhan hak-hak pekerja anak di kota Pekalongan oleh orang tua belum dilakukan dengan baik karena ditemuinya berbagai kekurangan-kekurangan tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021