Jenis penelitian yang penulis gunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dimana penelitian ini berupaya untuk menjelaskan secara rinci pembahasan sebagai jawaban dari pokok permasalahan. Proses pengumpulan data kualitatif yang umumnya menitikberatkan pada wawancara dan observasi partisipasipatoris membuat analisis datanya berupa analisis tekstual dari hasil transkrip atau catatan lapangan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Mediator sudah menjalankan proses mediasi sesuai dengan PERMA No.1 Tahun 2016. Dalam pelaksanaannya mediator juga selalu mengupayakan perdamaian para pihak berperkara. Namun kenyataannya keberhasilan dan kegagalan mediasi itu terletak dari permasalahan yang dibawa para pihak berperkara ke pengadilan bukan dari mediator yang menangani. Kebanyakan permasalahan yang dibawa para pihak berperkara itu adalah permasalahan yang sulit untuk diselesaikan, seperti: Adanya pihak ketiga, Sakit hati (faktor ekonomi dan perkataan kasar), Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Permasalahan yang sudah lama.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021