Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Taukil Wali Nikah Menurut KH. Ahmad Rifa’i dan Penerapannya di Kalangan Jama’ah Rifa’iyah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan hukkam journal; Abdul Subhan; Makrum Kholil
Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 1 (2021)
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28918/al-hukkam.v1i1.4138

Abstract

Paper ini mengkaji Taukil Wali Nikah Menurut KH. Ahmad Rifa’i dan Penerapannya di Kalangan jama’ah Rifa’iyah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan. Seperti apa pendapat KH. Ahmad Rifa’i tentang taukil wali nikah dan bagaimana pelaksanaan pendapat KH. Ahmad Rifa’i tentang taukil wali nikah dikalangan jama’ah Rifai’yah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan. Jenis penelitian yang dilakukan adalah library research/penelitian pustaka, yaitu suatu upaya untuk mengumpulkan data dengan jalan membaca, menelaah kitab karya KH. Ahmad Rifa’i dan kitab-kitab lain yang ada relevansinya dengan penyusunan skripsi ini, dan ditambah data pendukung di lapangan. Menurut pendapat KH. Ahmad Rifa’i, ketika seorang perempuan tidak mempunyai wali nikah, maka ia boleh tahkim, yaitu menyerahkan perwaliannya kepada orang yang ‘alim ‘adil untuk menikahkan dirinya meskipun di situ ada hakim. Sosok orang ‘alim ‘adil sangatlah bagi seseorang yang akan menjadi wali nikah. Hakim-hakim yang ada pada masa KH. Ahmad Rifa’i dinilai adalah orang-orang fasik, karena menjadi antek-antek penjajah Belanda. Jama’ah Rifai’yah Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan sampai sekarang masih menerapkan akad nikah dengan wali tahkim.
Kegagalan dan Keberhasilan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kajen Tahun 2017 hukkam journal; Muhammad Khusni Zulkfa; Achmad Muchsin
Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 1 (2021)
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (827.22 KB) | DOI: 10.28918/al-hukkam.v1i1.4139

Abstract

Jenis penelitian yang penulis gunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dimana penelitian ini berupaya untuk menjelaskan secara rinci pembahasan sebagai jawaban dari pokok permasalahan. Proses pengumpulan data kualitatif yang umumnya menitikberatkan pada wawancara dan observasi partisipasipatoris membuat analisis datanya berupa analisis tekstual dari hasil transkrip atau catatan lapangan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Mediator sudah menjalankan proses mediasi sesuai dengan PERMA No.1 Tahun 2016. Dalam pelaksanaannya mediator juga selalu mengupayakan perdamaian para pihak berperkara. Namun kenyataannya keberhasilan dan kegagalan mediasi itu terletak dari permasalahan yang dibawa para pihak berperkara ke pengadilan bukan dari mediator yang menangani. Kebanyakan permasalahan yang dibawa para pihak berperkara itu adalah permasalahan yang sulit untuk diselesaikan, seperti: Adanya pihak ketiga, Sakit hati (faktor ekonomi dan perkataan kasar), Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Permasalahan yang sudah lama.
Pernikahan Poligami Tanpa Izin Pengadilan Agama dan Pengaruhnya Terhadap Kehidupan Rumah Tangga hukkam journal; Dewi Anggraeni Wijayanti; Uswatun Khasanah
Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 1 (2021)
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (824.951 KB) | DOI: 10.28918/al-hukkam.v1i1.4140

Abstract

Paper ini mengkaji masalah poligami, yaitu pernikahan antara seorang suami dengan lebih dari satu wanita. Untuk dapat melakukan pernikahan poligami seorang suami harus mengajukan permohonan izin ke Pengadilan Agama disertai dengan alasan dan syarat-syarat yang jelas yang telah ditentukan oleh Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Namun, pada kenyataan sekarang penyelenggara perkawinan dibeberapa komunitas masyarakat tidak sesuai dengan aturan hukum perkawinan. Seperti maraknya praktek poligami dibawah tangan, pernikahan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi ataupun secara rahasia.Penelitian ini bertujuan mengetahui terjadinya poligami dan pengaruhnya terhadap kehidupan rumah tangganya di Kelurahan Krapyak Kec. Pekalongan Utara. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara, observasi yang merupakan rujukan untuk menganalisis hasil penelitian. Poligami yang terjadi di masyarakat Krapyak Pekalongan Utara ini lebih dilatar belakangi oleh faktor ketidakadilan yang membuat traumatik terhadap istri pertamananya, karena pelaku poligami merasa bahwa dirinya mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya tanpa menghiraukan perasaan istri pertamanya, namun kenyataan tidak sesuai dengan yang diucapkan. Pernikahan poligami mereka lebih banyak dilakukan dibawah tangan karena kurangnya kesadaran dan arti penting dalam pencatatan pernikahan dengan alasan repotnya prosedur yang telah ditetapkan oleh Undang-undang, sehingga mereka memilih nikah sirri sebagai jalan pernikahan.
Relaas Berbasis Online dan Implikasinya Terhadap Keabsahan Putusan: (Studi di Pengadilan Agama Brebes) hukkam journal; Dicki Iskandar; Rita Rahmawati
Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 1 (2021)
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (855.961 KB) | DOI: 10.28918/al-hukkam.v1i1.4141

Abstract

Paper ini menganalisis tentang kepatutan relaas berbasis online dan implikasinya terhadap keabsahan putusan di Pengadilan Agama Brebes. Jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanggilan secara online dikatakan sah dan patut dengan catatan jurusita dalam melakukan pemanggilan harus sesuai prosedur dengan mendasarkan peraturan SEMA Nomor 4 Tahun 2014 dan sidang tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya, agar tidak terjadinya penundaan persidangan yang mana dalam hal ini tidak diinginkan oleh para pihak pencari keadilan. Adapun implikasinya terhadap keabsahan putusan adalah putusan itu sah dengan berlandaskan kekuasaan kehakiman dengan prinsip pengadilan yang mana menggunakan asas cepat, sederhana dan biaya ringan.
Penolakan Masyarakat Terhadap Verifikasi Penetapan Arah Kiblat Oleh Badan Hisab Rukyat Kemenag Kota Pekalongan di Pekalongan hukkam journal; Miskiyah Miskiyah; Muslih Husein
Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 1 (2021)
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1118.778 KB) | DOI: 10.28918/al-hukkam.v1i1.4142

Abstract

Kiblat adalah salah satu syarat sahnya shalat, akan tetapi pada kenyataannya masalah arah kiblat ini masih menjadi problematika bagi umat Islam dimanapun. Di Kota Pekalongan masalah kiblat masjid/mushola masih banyak yang kurang akurat dan tidak sesuai, akan tetapi ketika masjid/mushola diukur ulang dan hasilnya tidak sesuai dengan kiblat yang dulu mereka tidak menerima hasil verifikasi dari BHRD Kemenag Kota Pekalongan justru mereka lebih memilih arah kiblat yang dulu karena lebih percaya kepada nenek moyang mereka. Paper ini ada mengkaji tentang bagaimana sikap BHRD Kemenag Kota Pekalongan dalam menyikapi masyarakat tentang penolakan verifikasi arah kiblat oleh BHRD Kemenag dan mengapa masyarakat Kota Pekalongan menolak adanya verifikasi arah kiblat yang dilakukan oleh BHRD Kemenag Kota Pekalongan. Teori yang digunakan dalam penetapan arah kiblat BHRD Kemenag Kota Pekalongan dengan menggunakan,dasar dari Al Qur’an, Al Hadist, dengan rumus trigonal bola dan bagaimana langkah-langkah penetapan arah kiblatnya, namun pada kenyataannya di masyarakat teori tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang menolak verifikasi arah kiblat Kemenag Kota Pekalongan dengan beberapa alasan dan ternyata teori dan praktek tidak sama.