Paper ini menganalisis tentang kepatutan relaas berbasis online dan implikasinya terhadap keabsahan putusan di Pengadilan Agama Brebes. Jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanggilan secara online dikatakan sah dan patut dengan catatan jurusita dalam melakukan pemanggilan harus sesuai prosedur dengan mendasarkan peraturan SEMA Nomor 4 Tahun 2014 dan sidang tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya, agar tidak terjadinya penundaan persidangan yang mana dalam hal ini tidak diinginkan oleh para pihak pencari keadilan. Adapun implikasinya terhadap keabsahan putusan adalah putusan itu sah dengan berlandaskan kekuasaan kehakiman dengan prinsip pengadilan yang mana menggunakan asas cepat, sederhana dan biaya ringan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021