Masa iddah adalah masa penantian seorang perempuan setelah putusnya pernikahan dengan suaminya, dimana seorang perempuan setelah berpisah dengan suaminya tidak boleh menikah, berhubungan dengan laki-laki yang bukan mahrom, bermalam diluar rumah tempat tinggal serta menjalankan ihdad. Kesadaran hukum merupakan kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Tujuan dari peneltian ini adalah untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat mengenai masa iddah serta faktor-faktor yang menjadi penyebab para janda tidak menjalankan masa iddah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), menggunakan pendekatan kualitatif, sumber data berupa primer dan sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan dengan teknik observasi. serta sekunder berupa buku-buku, jurnal, skripsi dan pustaka lainya yang berhubungan dengan hukum masa iddah, di peroleh dengan teknik dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif model interaktif. Penelitian ini menghasilkan temuan kesadaran hukum para janda masih rendah, pelanggaran yang disebabkan ketidaktahuan mereka pada dasar hukum syariat yang mengatur masa iddah, sedangkan faktor-faktor penyebab pelanggaran masa iddah di pengaruhi oleh ekonomi yang rendah, tingkat pendidikan yang rendah, kurangnya pengetahuan tentang hukum islam dan hukum positif serta tokoh agama yang kurang berperan dalam membimbing masyarakat kaitanya dengan masa iddah
Copyrights © 2021