Tajdid nikah atau memperbaharui akad nikah adalah sebuah tradisi yang dilakukan oleh Jam’iyah Rifa’yah. Penelitian ini mengkaji pembaharuan akad nikah di kalangan Jam’iyyah Rifa’iyah Dukuh Paesan Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan serta pandangan para tokoh Rifa’iyah tentang pelaksanaan pembaharuan akad nikah di kalangan Jam’iyyah Rifa’iyah Dukuh Paesan Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan serta pandangan para tokoh Nahdhatul ‘Ulama tentang pelaksanaan pembaharuan akad nikah di kalangan Jam’iyyah Rifa’iyah Dukuh Paesan Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan Pelaksanaan tajdid nikah ini bertujuan untuk kehati-hatian saja manakala ada syarat dan rukun nikah yang belum terpenuhi pada waktu akad nikah. Jam’iyah Rifa’iyah Dukuh Paesan berusaha untuk tidak melakukan tradisi tajdid nikah karena menganggap pernikahan yang dilakukan pada zaman sekarang sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dan agar lebih menghemat waktu dan tenaga. Pernikahanpun sudah diserahkan kepada Kyai dan tugas penghulu hanya sebagai PPN (Pegawai Pencatat Nikah) saja. Sedangkan didalam jam’iyah NU dari zaman dahulu hingga sekarang akad nikah hanya dilaksanakan satu kali, tidak ada pelaksanaan tajdid nikah seperti dalam kelompok Rifa’iyah. Artinya dalam masalah akad nikah ,Rifa’iyah dan Nahdhatul Ulama sudah hampir sama, tidak ada perbedaan yang menjadikan adanya pelaksanaan tajdid nikah dizaman sekarang
Copyrights © 2021