Tulisan ini bertujuan untuk mencari serta mendalami problematika pemberian nafkah istri kepada suami yang merupakan buah pemikiran dari Ibnu Hazm dalam implementasinya pada masyarakat NU di Desa Pegaden Tengah Kecamatan Wonopringgo. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan yuridis sosiologis, dengan pendekatan kualitatif. Teknik datanya menggunakan observasi, wawancara, dan studi pustaka. Teknik pengecekan data menggunakan triangulasi dan analisis menggunakan model interaktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pendapat Ibnu Hazm mengambil dari zhahir ayat Al-Qur’an yang kemudian dikuatkan dengan penjelasan shahabat (Qoul Al-shahabiy) yang menunjukan bahwa adakalanya istri juga berkewajiban memberikan nafkah, yaitu tatkala suami dalam keadaan miskin dan tidak mampu. Sedangkan dalam praktiknya pada masyarakat di Desa Pegaden Tengah, menunjukan bahwa mereka lebih sama dalam penerapannya dengan pendapat Ibnu Hazm, yang dimana ketika suami tidak mampu bekerja yang disebabkan beberapa faktor istri merasa wajib juga untuk menafkahi suami dan keluarga. Hal ini disebabkan karena perubahan keadaan dan zaman serta kebutuhan membuat para istri tidak membeda-bedakan antara kewajiban istri dan suami, sehingga para istri menyatakan bahwa mencari nafkah adalah kewajiban bersama, dan ketika suami dalam keadaan tidak bekerja atau tidak mampu bekerja adalah wajib baginya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021