Penyandang disabilitas yang telah melangsungkan perkawinan tentu tidak akan lepas dari kewajibannya sebagai seorang suami istri. Mereka tetap harus menjalankan kewajibannya sebagaimana pasangan suami istri pada umumnya. Namun faktanya para penyandang disabilitas di Desa Tumbal Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang yang telah melangsungkan perkawinan kesulitan dalam menjalankan kehidupan bahtera rumah tangga. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field reseach) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penyandang disabilitas dalam usaha memenuhi hak dan kewajiban perkawinan tidak berbeda dengan keluarga pada umumnya. Upaya-upaya yang mereka lakukan untuk saling membantu dalam menjalankan kewajiban suami istri merupakan perbuatan yang membawa maslahah atau kebaikan bagi mereka maupun bagi kehidupan rumah tangganya. Kategori maslahah-nya adalah masuk dalam kategori maslahah al-Hajiyyah, yaitu maslahah yang bersifat sekunder, yang diperlukan oleh manusia untuk mempermudah kehidupan dan menghilangkan kesulitan maupun kesempitan. Secara keseluruhan kemaslahatan yang diwujudkan dalam pemenuhan kewajiban berkeluarga para penyandang disabilitas ini sejalan dengan pemenuhan tujuan dari hukum Islam dalam pemeliharaan semua aspek maslahah dalam maqasid al-Syari’ah, yaitu hifz al-Din, hifz al-‘Aql, hifz an-Nafs, hifz an-Nasl dan hifz al-Mal.
Copyrights © 2022