Kebutuhan masyarakat terhadap lembaga perbankan yang semakin meningkat. Untuk itu, diperlukan tindakan nyata dari lembaga perbankan dapat memberikan pelayanan yang terbaik bank dan harus mampu menjamin keamanan dana yang disimpan di bank. Keberadaan dan kegiatan bank sebagai tempat penyimpanan dana yang senantiasa akan berhadapan dengan adanya risiko, baik risiko akibat bank mengalami pailit atau dilikuidasi. Untuk itu, melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, melahirkan kewajiban bagi setiap bank untuk menjaminkan dana nasabahnya melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS adalah badan hukum yang berfungsi menjamin dana nasabah penyimpan yang disimpan di bank dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan/atau yang dipersamakan dengan itu dengan nilai simpanan yang dijamin paling tinggi sebesar 2(dua) milyar rupiah per nasabah per bank. Apabila seorang nasabah memiliki beberapa rekening pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan. Pembayaran atas klaim penjaminan wajib dilakukan oleh LPS kepada nasabah dari bank yang dicabut izin usahanya setelah dilakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan yang layak dibayar dan simpanan yang tidak layak bayar. Pengajuan klaim penjaminan sudah wajib dilakukan oleh nasabah penyimpan paling lambat 5(lima) tahun sejak izin usaha bank dicabut. Dalam hal nasabah penyimpan tidak mengajukan klaim penjaminan atas simpanannya, maka hak nasabah penyimpan untuk memperoleh pembayaran klaim dari LPS menjadi hilang.Kata kunci : perlindungan hukum, dana nasabah, lembaga penjaminan.
Copyrights © 0000