Indonesia sejak Pemilu tahun 2004 menerapkan sistem proporsional terbuka dengan metode konversi kuota hare. Pada pemilu 2019, walaupun masih mengusung sistem pemilu yang sama, namun terdapat perubahan pada metode konversi kursi, yang kini menggunakan sainte-lague. Dengan metode penelitian studi kasus dan studi pustaka, artikel ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan penerapan metode konversi sainte-lague kepada masyarakat Indonesia. Studi kasus pada dapil 1 DPRD Provinsi Jawa Tengah dipilih karena pada dapil ini terlihat bahwa perolehan suara dan perolehan kursi yang diperoleh masing-masing partai politik berbanding lurus.
Copyrights © 2023