Indonesia merupakan negara kepulauan yang strategis yang memiliki peluang besar di bidang perikanan juga menjadi sesuatu hal yang harus diwaspadai karena rentan terjadi pelanggaran. Pengadilan Perikanan menjadi lembaga penegakan hukum di bidang perikanan. Indonesia memiliki beberapa lembaga yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia yang kewenangannya masih tumpang tindih satu sama lain. Pemasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan pengadilan perikanan dalam mekanisme hukum perikanan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitan yuridis normatif. Bahan-bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini adalah Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan KUHP dengan mengikuti asas lex spesialis derogate lex generalis menjadi dasar kedudukan pengadilan perikanan dalam mekanisme penegakan hukum perikanan Indonesia. Berdasarkan Pasal 71 ayat 2 pengadilan perikanan merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum.
Copyrights © 2023