Di era abad 21 secara fundamental merupakan abad yang merujuk pada globalisasi dan kemajuan teknologi informasi, Seiring berjalannya waktu pada awal tahun 2020 dunia dikejutkan dengan adanya wabah virus covid 19 termasuk di Indonesia, berkenaan dengan dengan wabah tersebut maka pemerintah mengambil keputusan salah satunya Latsar CPNS melalui Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan penerapan blended learning. Penerapan Blended learning sebenarnya masih banyak yang harus dikaji kembali, hal tersebut didasari masih banyaknya persepsi dari hasil evaluasi latsar CPNS terutama dalam pembentukan karakter PNS, Adapun rumusan masalahnya adalah Bagaimana Efektivitas Penerapan Blended Learning Latsar CPNS dalam Membentuk PNS Yang Berkarakter dan Profesional di Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kemhan?. Menggunakan metode penelitian kualitatif. Penerapan blended learning dalam membentuk PNS yang berkarakter belum dapat dikatakan efektif karena pembelajaran dalam bentuk praktik tidak maksimal dan penilaian terkait evaluasi sikap dan prilaku belum maksimal pula karena minimnya waktu yang diberikan.
Copyrights © 2023