Penelitian ini dilakukan atas dasar diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan definisi baru mengenai perseroan. Perluasan definisi tersebut melahirkan badan hukum baru yaitu perseroan perorangan. Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas, perseroan sebagai badan hukum didirikan menggunakan akta notaris. Sedangkan setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang memberi peraturan turunan pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 bahwa pendirian perseroan perorangan tidak memerlukan akta notaris. Sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana kedudukan perseroan perorangan sebagai badan hukum dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta bagaimana peran serta tanggung jawab notaris dalam pendirian perseroan perorangan. Tujuan dibuat Penelitian ini untuk mengetahui apa saja peran dan tanggung jawab notaris dalam pendirian peseroan perorangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pendirian Perseroan Perorangan tidak memerlukan akta notaris, yaitu dengan hanya mendaftarkan di kementerian hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia dan mendapatkan sertifikat. Sehingga Notaris tidak berwenang untuk membuat akta pendirian perseroan perorangan. Dalam Perseroan Perorangan notaris hanya berperan untuk membuat perubahan status Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal apabila perseroan perorangan sudah tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil serta pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang. Selain itu notaris juga berperan dalam perseroan perorangan hanya sebatas penyuluh hukum kepada calon pengusaha Perseroan Perorangan.
Copyrights © 2022