Penelitian ini mengkaji Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dalam mempertahankan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri penyiaran. Drama Korea telah meraih popularitas global, namun hal ini juga menimbulkan tantangan signifikan terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual terkait dalam industri penyiaran. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis Implementasi utama yang diperankan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dalam memastikan perlindungan yang memadai bagi hak kekayaan intelektual drama Korea. Studi ini melibatkan analisis Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, yang mencakup ketentuan-ketentuan terkait hak cipta, hak terkait dalam industri penyiaran. Penelitian ini juga meninjau implementasi dan penegakan hukum undang-undang tersebut dalam konteks drama Korea. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memiliki Implementasi penting dalam mempertahankan hak kekayaan intelektual drama Korea dalam industri penyiaran. Undang-Undang tersebut memberikan kerangka hukum yang jelas dalam melindungi hak cipta, hak terkait bagi pencipta dan produser drama Korea.
Copyrights © 2022