Sejak tahun 2010, pemerintah pusat telah berupaya untuk melakukan renegosiasi terhadap kontrak PT Freeport Indonesia, demi memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia itu sendiri. Akan tetapi, tim renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia kerap dinilai tidak mementingkan isu-isu lapangan seperti halnya lingkungan, konflik sosial, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dan militerisasi yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat adat Amungme. Sejatinya masyarakat adat Amungme memiliki hak ulayat yang melekat sejak lahir dan seyogianya dilindungi sebagaimana diatur dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis upaya optimalisasi perlindungan hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat Amungme dalam konteks renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan studi kepustakaan dan analisis terhadap regulasi dan kebijakan yang terkait dengan perlindungan hak ulayat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun ada beberapa langkah perlindungan yang telah diupayakan oleh pemerintah Indonesia, perlindungan hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat Amungme dalam renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia masih belum optimal. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam memperbaiki dan memperkuat perlindungan hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat Amungme dalam konteks renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia, serta memberikan dasar bagi penelitian lebih lanjut dalam bidang perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam industri pertambangan.
Copyrights © 2022