Kejahatan terhadap anak adalah fenomena yang semakin marak terjadi masa kini. Salah satu aksi kejahatan tersebut ialah bujuk rayu persetubuhan terhadap anak. Yang melatar belakangi penelitian ini ialah sebab banyaknya jumlah tindakan bujuk rayu persetubuhan yang terjadi pada anak. Hal ini akan mengontaminasi kaum remaja baik sebagai pelaku atau korban dalam konteks seksualitas. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau pandangan hukum jinayah dan hukum positif terhadap fenomena tindak pidana bujuk rayu persetubuhan terhadap anak. Untuk menggapai tujuan tersebut metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridif normatif. Hasil penelitian tindak pidana bujuk rayu persetubuhan terhadap anak dalam hukum positif diatur dalam pasal 81 Undang-Undang no. 35 tahun 2014 yang berkesimpulan pelaku dikenakan pidana penjara dan denda, sedangkan dalam tinjauan hukum pidana islam akan dikenakan hukuman had.
Copyrights © 2022