Pemberian sertifikat dalam rangka program pemerintah secara sistematis bertujuan meningkatkan dan mengawasi pelaksanaan landreform terhadap tanah absantee, serta fragmentasi akibat pewarisan termasuk penumpukan tanah pada satu orang. Panitia Sementara ajudikasi pengukuran seluruh bidang tanah dalam satu lokasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pertanahan berperan sebagai perwujudan desa lengkap pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap, Meskipun demikian, untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum program PTSL,serta untuk mengurangi sengketa, maka Kementerian ATR/BPN menyempurnakan berbagai perangkat peraturan/dasar hukum tertulis, yang lengkap dan jelas, sumberdaya manusia ditingkatkan, sarana dan prasarana diperbanyak kualitas dan kuantitasnya, juga diperluas aspek pembiayaan, serta koordinasi antar lembaga di luar BPN. Perangkat hukum yang tertulis, lengkap, dan jelas dalam pelaksanaan PTSL dituangkan pada beragam sarana, berupa regulasi, petunjuk teknis, surat edaran untuk kemudahan pelaksanaan PTSL. Meskipun berbagai regulasi sebagai dasar hukum PTSL diterbitkan dan kerjasama atau koodinasi antar instasi telah dibangun serta berbagai kemudahan/terobosan telah dibuat, guna mempermudah proses pelaksanaannya, namun terdapat disparitas antara Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Perbedaan mendasar adalah Peratruan Pemerintah memberikan perdoman pendaftaran tanah dengan menggunakan alas hak berupa girik namun PTSL cukup dengan klain hilang dapat diterbitkan sertifikat sehingga menimbulkan masalah hukum.
Copyrights © 2022