Media sosial sekarang ini menjadi kebutuhan urgen yang sangat berpengaruh terhadap pola kehidupan masyarakat. Penggunaan media sosial yang berlebihan dan tanpa control mengakibatkan problema akhlak, demoralisasi, dan dehumanisasi. Sehingga dibutuhkan pedoman etika berkomunikasi di media sosial agar menjadi sarana menyebar informasi, lahan berdakwah, menjalin silaturahim dan lain sejeneisnya. Bukan justru menimbulkan konflik dan kebobrokan moral. Berangkat dari hal di atas, penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif untuk merumuskan etika bermuamalah di media sosial. Dengan penelitian pustaka terhadap hukum Islam yang bersifat normative melalui analisis hukum dan pedoman bermuamalah di media sosial serta fikih informasi. Sehingga objek penelitian ini pada Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 dan Fikih Informasi. Kemudian mengkonsolidasikan kedua pedoman tersebut sehingga menghasilkan tiga etika bermuamalah di media sosial baik sebagai pembuat, penyebar, maupun verifikasi konten/informasi, yakni pertama, asas ketauhidan, kemaslahatan, asas manfaat. Kedua, transparansi, dan tabayyun. Ketiga, sesuai dengan norma agama dan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2023